Sabtu, 13 April 2013

Mencegah Kehamilan (3)


4. IUD / Spiral

a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. Tubektomi /Vasektomi

a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.

b. Hukum
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

6. Morning-after pill

a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat  antara lain adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

Selesai.

Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat, Lc. Penerbit DU Center.

Mencegah Kehamilan (2)



Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.

1. Pantang Berkala

a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.


b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.


2. Spermatisid

a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.

b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

3. Kondom

a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom karet

b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

Bersambung.....

Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad sarwat, Lc. Penerbit DU Center.

Mencegah Kehamilan (1)




Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

"Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)."

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.
Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)
           
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada manusia  kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun  . Bersyukurlah  kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata  pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).
Dan  berapa  banyak  binatang  yang  tidak    membawa   rezkinya  sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Bersambung....

Maraji' : 
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat. Penerbit DU Center.

Jumat, 12 April 2013

Berita (Bisa) Bohong



Oleh : Cahyadi Takariawan
Hati-hati menyebar berita. Hati-hati mendengar berita.
Berita dalam kehidupan masyarakat saat ini telah dikemas dalam berbagai produk, dalam berbagai variasi dan corak yang sangat luas dan terus berkembang. Hal yang penting mendapat perhatian adalah, berita tidak boleh disuguhkan dengan prinsip dan cara-cara yang melanggar etika. Di antara etika dalam kaitannya dengan informasi adalah prinsip keadilan, kebenaran, kejujuran, serta ketepatan. Berita harus disampaikan secara benar, tidak mengandung fitnah atau hal-hal yang bertentangan dengan kebenaran.
Allah telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil” (Al Ma’idah: 8).
Berita harus dikemas secara adil, sebagaimana Al Qur’an telah memerintahkan agar berlaku adil:
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Al Ma’idah: 8).
Berita harus disampaikan secara jujur, tidak mengandung kebohongan atau hal yang dibuat-buat dan diada-adakan, semata-mata karena ingin membuat sensasi dan meraih keuntungan pasar. Rasulullah saw telah bersabda:
Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu menghantarkan kepada surga. Seseorang membiasakan dirinya dengan kejujuran sehingga tercatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sedangkan dusta membawa kepada keburukan dan keburukan menghantarkan kepada neraka. Seseorang membiasakan diri dengan dusta sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam sangat memperhatikan nilai berita, dan sejak dahulu dikenal memiliki tradisi ilmiah yang mengagumkan dalam penyuguhan informasi. Islam mengenal kedisiplinan dalam jalur riwayat, yaikni dengan adanya syuruthur rawi dan amanatun naqli. Rawi, yaitu orang yang membawa berita atau informasi, dikenakan beberapa syarat, seperti al ‘adalah (berkelakuan baik), adh dhabth (kuat ingatan), salim minasy syudzudz wal ‘illah (tidak ada keanehan dan kecacatan dalam beritanya).
Demikian pula tradsisi amanatun naqli yakni sebentuk kejujuran ilmiah dalam hal mencatat pendapat atau interpretasi yang dikemukakan oleh seorang mujtahid. Dengan tradisi ilmiah seperti ini akan mempersempit kemungkinan manipulasi pendapat, sebab setiap pendapat dapat dilacak sampai sumber asalnya.
Tradisi ilmiah ini akan menjauhkan diri dari qala wa qila (katanya-katanya) dalam menyerap dan menerima berita, tidak sebagaimana banyak berita yang berkembang di media massa pada umumnya yang tidak memiliki kedisiplinan ilmiah dalam pengambilan data.
Penilaian atas kualitas pembawa berita merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas validitas sebuah berita. Demikian pula, kebersambungan sanad periwayatan, memungkinkan berita terjaga keasliannya, bukan dengan perkiraan atau rekayasa bahasa. Kita mengenal ada hadis dengan derajat sahih, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang dipercaya, baik akhlaqnya, kuat ingatannya, juga bersambung jalur periwayatannya. Kita mengenal hadits dengan derajat hasan karena diriwayatkan oleh orang yang kurang kuat ingatannya. Juga ditemukan istilah hadits dhaif atau lemah karena diriwayatkan oleh orang yang tidak baik perilakunya, atau memiliki catatan dalam akhlaq.
Inilah prinsip ilmiah dalam penilaian berita. Kita bisa melacak dari sejarah kenabian, bahwa pernah terjadi informasi bohong yang mendiskreditkan Ummul Mukminin Aisyah Ra. Pada waktu itu, media penyebaran informasi hanyalah dari mulut ke mulut, dan belum berkembang teknologi informasi sebagaimana hari ini. Kita bisa membayangkan bagaimana kacau dan keruhnya suasana jika berita bohong semacam itu terekspos besar-besaran di mediua massa. Pengaruhnya akan sangat hebat di masyarakat. Allah sampai memberikan teguran atas peristiwa tersebut:
Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu” (An Nur:11).
Berita bohong tersebut dibawa oleh Abdullah bin Ubay bin Salul, seorang tokoh munafik, untuk menjatuhkan wibawa keluarga Nabi Allah dengan cara-cara yang amat hina. Akan tetapi justru karena adanya berita bohong tersebut pada akhirnya akan menyingkap hakikat kesucian dan kemuliaan Aisyah di hadapan Allah, maka berita bohong itupun berbalik menjadi sebuah kebaikan. Akan tetapi Allah menegur sikap beberapa kalangan kaum muslimin yang mendapatkan berita bohong tersebut:
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: Ini adalah suatu berita bohong yang nyata” (An Nur: 12).
Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Mahasuci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar” (An Nur: 16).
Ayat-ayat di atas memberikan sebuah tuntunan perilaku bagi masyarakat, apabila menerima sebuah berita hendaklah mereka kritis dan tidak terjebak dalam sensasi murahan. Pada contoh kisah berita bohong tersebut, ada banyak pelajaran yang bisa kita dapatkan. Pertama, adanya kenyataan bahwa orang-orang dengan kebaikan sekaliber Ummul Mukminin  Aisyah saja bisa mendapatkan fitnah dengan kebohongan yang sangat keji. Artinya, pemberitaan menyangkut pibadi seseorang bisa jadi merupakan pembunuhan karakter yang dilakukan dan direkayasa oleh kelompok tertentu untuk maksud-maksud tertentu.
Kedua, bahwa masyarakat di zaman Nabi juga memiliki peluang untuk terpedaya oleh adanya berita. Perhatikan teguran keras dari Allah berikut:
(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun juga, dan kamu menganggapnya sesuatu yang ringan saja. Padahal itu di sisi Allah adalah besar” (An Nur: 15).
Ayat di atas memberikan teguran dan sekaligus tuntunan moral yang amat agung tentang bagaimana mensikapi pemberitaan. Masyarakat harus cermat menangkap berita, dan tidak cepat menyebarluaskan berita hanya karena ada sensasi di dalamnya, tanpa melakukan klarifikasi terhadap apa yang sesungguhnya terjadi. Realitas masyarakat kita dewasa ini, opini dan persepsi mereka dibentuk oleh media massa, sementara sajian dalam media massa tersebut belum bisa dipastikan validitasnya.
Apabila berita bohong, gosip, isu dan lain sebagainya yang tidak jelas serta tidak memiliki sandaran kebenaran, disebarkan lewat media informasi cetak maupun elektronik, akan punya peluang memakan korban yang banyak untuk saat ini. Masyarakat menelan  berita yang didapatkan dari berbagai media, untuk kemudian membentuk persepsi, opini bahkan sikap dan perilakunya. Jika tidak berhati-hati, akan mudah terjebak ke dalam tuduhan kepada seseorang atau sekelompok orang padahal berita tersebut penuh kebohongan.
Maka mari berhati-hati…. Banyak berita simpang siur di sekitar kita, tentang apa saja. Tentang artis, tentang selebritis, tentang politisi, tentang pejabat….
Ternyata berkembang pula berita sekitar dakwah, tentang qiyadah, tentang keluarga qiyadah, dan berbagai sepak terjang mereka. Berkembang pula berita tentang rapat, pertemuan, musyawarah yang semestinya tidak boleh beredar, karena bukan konsumsi publik.
Jika tidak berhati-hati, akan membawa dampak keterpecahan kesatuan dan kohesivitas dalam dakwah. Bisa memunculkan kegoyahan kepercayaan kepada qiyadah, dan kepada sesama aktivis dakwah. Tanpa harus mencari-cari siapa yang bersalah, namun semua pihak harus melakukan introspeksi agar lebih proporsional dan bijak dalam mensikapi sebuah berita.
Karena, berita bisa juga bohong...

Minggu, 20 November 2011

Syariat Islam dan Tantangan Zaman


Bagi kaum Muslim, penerapan Syariat Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negara. Ibadah shalat, zakat, haji, pernikahan, perdagangan, dan sebagainya, adalah sebagian aspek kehidupan yang terikat erat dengan syariat. Namun, harus diakui, ada saja sementara orang Muslim sendiri yang syariat-fobia.

Faraj Fawdah, seorang tokoh liberal Mesir, dalam salah satu acara debat pernah menyatakan: “Secara sederhana saya menolak penerapan Syariat Islam, apakah ia dilakukan sekaligus atau step by step… karena saya melihat dalam penerapan Syariat Islam terkandung (konsep) dawlah diniyah (negara agama)… barang siapa menerima negara agama maka ia dengan sendirinya dapat menerima applikasi Syariat Islam… dan barangsiapa menolaknya maka dia menolak penerapan Syariat Islam.” (Ahmad Jawdah, Hiwarat Hawla al-Syari’ah, h.14).
Diantara sebagian argumen yang dikemukakan untuk menolak syariat Islam adalah bahwa hukum Islam yang ada sekarang tidak sensitif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hukum-hukum Islam dikandung dalam al-Qur’an dan dielaborasi oleh oleh para faqih dan mufassir sudah ketinggalan zaman; ia tidak dapat menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia hari ini. Padahal, kata mereka ‘kemaslahatan’ merupakan tujuan dan asas dari Syariat itu sendiri. Apabila sesuatu hukum itu tidak lagi mampu menciptakan kemaslahatan, maka sudah selayaknya ditinggalkan saja dan diganti dengan hukum lain yang lebih dapat mewujudkan kemaslahatan. Untuk memperkuat argumen ini mereka gunakan teori ‘Maqasid syariah’ yang dikembangkan dan dipopularkan oleh al-Syatibi.
Leonard Binder mengungkap pandangan semacam itu (1988:4) “the language of the Qur’an is coordinate with the essence of revelation, but the content and meaning of revelation is not essentially verbal. Since the words of the Qur’an do not exhaust the meaning of revelation, there is a need for an effort at understanding which is based on the words, but which goes beyond them, seeking that which is represented or revealed language.”
Jadi, kata mereka, yang penting dalam memahami ayat-ayat al-Quran adalah esensinya; bukan makna literalnya. Yang penting tujuannya, bukan bentuk hukumannya. Dr. Yusuf Qaradawi menggelar mereka sebagai kaum neo-Mu’attalah (orang yang mengabaikan nash-nash al-Qur’an). Kelompok ini kata al-Qaradawi selalu menggunakan konsep Maqasid Syariah sebagai alasan untuk tidak berpegang kepada nash al-Qur’an yang oleh para ulama dikategorikan valid dalam hal transmisi (qat’i al-wurud) dan juga valid dalam hal maknanya (qat’iy al-dilalah). Dalam kerangkan berpikir inilah para kaum esensialis ini akhirnya menolak hukum hudud, qishas, jilbab, hukum waris, poligami dan sebagainya.
Argumen esensialis
Menurut hemat saya kerangka berpikir kaum esensialis ini dibangun atas dua fondasi. Pertama, pandangan mereka bahwa al-Qur’an adalah merupakan respon langsung kepada struktur sosial-budaya yang patriarki, sistem ekonomi yang opresif, politik yang despotik dan koruptif masyarakat Arab ketika itu. Sebagai jawaban terhadap sistem ini diturunkanlah al-Qur’an dengan sistem hukum yang bersifat transformatif, liberatif dan emansipatif, egalitarianisme, dan humanisasi yang sebenarnya tujuan utamannya dalah menciptakan keadilan (al-adalah) dan persamaan (al-musawah), pembebasan (al-hurriyah), serta perdamaian dan kerukunan (as-salamah, al-maslahah).
Dalam konteks ini Fazlur Rahman(1979:2) pernah menuliskan: “The Qur’an is the divine response to Qur’anic times, through the Prophet’s mind, to the moral-social situation of the Prophet’s Arabia, particularly to the problems of the commercial Meccan society of his day.”
Dengan kata lain hukum-hukum yang terkadung dalam al-Qur’an itu sangat dipengaruhi dan dipenuhi oleh nuansa masyarakat Arab ketika itu. Sistem hukum yang dibangunnya pun adalah merefleksikan sturuktur sosial-budaya, serta ekonomi dan politik masyarakat abad ketujuh. Berdasarkan hal ini, katanya, maka adalah salah besar bagi mereka untuk mengadopsi dan selanjutnya mengaplikasikan hukum ini pada zaman sekarang, karena ia sudah tidak sesuai lagi.
Saat menyinggung hukum Islam yang berhubungan dengan urusan publik seperti hukum hudud, qisas, dan yang sejenisnya, pemikir liberal Abdullah an-Na’im (1990:59) mengatakan bahwa: “the public law of Shari’a was fully justified and consistent with historical context. But it does not make it justified and consistent with present context. Furthermore, given the concrete realities of the modern nation-state and present international order, these aspects of the public law of Shari’a are no longer politically tenable.”
Kedua, — masih berhubungan dengan argumen pertama – digunakannya prinsip Maqasid Syari’ah. Banyak kaum liberal berpendapat bahwa setiap hukum yang diperintahkan Allah mempunyai tujuan/maqasid utama. Tujuan itu adalah kemaslahatan manusia. Kata Fazlur Rahman: “The Qur’an always explicates the objectives or principles that are the essence of its law.” (1979:154).
Seorang cendekiawan Indonesia, murid Fazlur Rahman pernah berendapat, bahwa bagi mayarakat Arab, hukum potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina dapat menciptakan kemasalahatan bagi masyarakat ketika itu. Karena dalam masyarakat yang kasar dan ganas, katanya, hukuman seperti itulah yang pantas dan layak untuk dilaksanakan. (Abdullah Saeed, 1997:286). Muhammad ‘Abid al-Jabiri menulis, bahwa “(hukum) potong tangan merupakan peraturan rasional yang sangat tepat untuk masyarakat baduwi padang pasir yang penduduknya hidup tanpa ikatan dan nomadik.” (1996:171).
Nash dan Tujuan Syariat
Ulama bersepakat, bahwa antara nash dan tujuan (maqasid), tidak dapat dipisahkan. Imam al-Ghazali yang kemudian mensistemasikan Maqasid Syariah ini menjadi tiga kategori: daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. (Shifa’ al-Ghalil, h. 161-172). Teori ini kemudian oilanjutkan oleh Fakhruddin al-Razi. Dalam tulisannya, dia menyatakan bahwa: “Hal ini (maksudnya maslahah) mestilah menjadi bagian dari Syariat, karena tujuan utama seluruh hukum yang diperintahkan Allah adalah untuk memelihara dan menjaga kemaslahatan (masalih).” (Al-Mahsul, 1992, 6:165). Ibn Taymiyah juga menekankan hal yang sama: “Bahwa Shariat hadir untuk menjamin kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.” (Majmu’ Fatawa, t.t., 20: 48).
Pergantian masa tidak lantas menjadikan konsep kemaslahatan ini berubah. Ia tetap menjadi pegangan para ahli hukum Islam dan aktivis Islam kontemporer dalam menjabarkan kandungan Syariat Islam. Disinilah letak kekeliruan kaum esensialis yang secara membabi buta menuduh kelompok pro-Syariat sebagai literalis yang mengorbankan prinsip maqasid.
Muhammad Qutb menulis: “Pemimpin yang dipercaya mestilah berbuat sesuai dengan (prinsip) mashalih al-mursalah agar supaya dia tidak mengetepikan tujuan akhir Syariat (Maqashid al-Syari’ah). Pemimpin berhak untuk beradaptasi dengan berbagai isu yang berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Akan tetapi dia hendaklah berpegang pada (prinsip) maqasid sebagai standar hukum dalam membuat keputusan.” (1991:39).
Menurut al-Qaradawi: “Adapun nas yang secara transmisi dan makna qath’iy tidak mungkin bertabrakan dengan maslahah qath’iyah. Karena sesama qath’iyyat tidak mungkin berlaku kontradiksi” (2000:143). Berdasarkan keyakinan inilah tak seorang ulama pun yang berani mengatakan hukum hudud, qisas, waris, jilbab, dan seterusnya tidak relevan lagi pada saat sekarang ini karena bertentangan dengan maslahah manusia.
Muhammad al-Sid dalam bukunya al-Hudud (1996:9) menuliskan: “The application of the hudud is mandatory and no one h as the right to avoid or circumvent it in any way, otherwise it would be a denial of the divine attributes mentioned above and a terrible disobedience to God.” Ditempat lain dia juga menyatakan: “According to the Shari’ah, the hudud are immutable, mandatory and an integral part of legal system of the Islamic state.” (9-10) Di halaman lain dia kembali menegaskan: ‘All the Muslim jurists are unanimous that the hudud laws are not subject to change or alteration,” karena pertama ia berdasarkan ayat qath’yi al-tsubut wa al-dilalah (72)
Anggapan bahwa hukum hudud tidak dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia hari ini telah ditepis oleh banyak penulis. Sa’id Ramadan al-Buti (1992: 103; Raysuni, 2000: 45-49) menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dari sesuatu hukuman adalah al-qaswah (keras). Kalaulah unsur ini hilang niscaya hilanglah makna sesuatu hukuman. Perlu diingat bahwa kekejaman hukuman itu sesuai dengan kekejaman yang dilakukan oleh si kriminal (the principle of retribution). Dengan begitu prinsip keadilan yang merupakan salah satu maqasid Syari’ah sudah terpenuhi.
Imam Syatibi, tokoh yang mempopularkan teori Maqasid, dalam al-Muwafaqat, menyatakan: “Tidak ada perubahan padanya (pada hukum yang diperintahkan Allah secara jelas dan kategorikal), meskipun pandangan para mukallaf (orang dewasa) berbeda-beda. Maka tidak sah sesuatu yang baik berubah buruk dan buruk menjadi baik sehingga dikatakan misalnya: bahwa membuka aurat sekarang ini bukan lagi aib atau sesuatu yang buruk, dan oleh sebab itu wajar untuk dibolehkan. Atau semisal ini. Andaikan hal ini diterima, maka ia merupakan penasakhan (penghapusan) terhadap hukum yang sudah tetap dan kontiniu. Dan nasakh sesudah wafatnya Rasullah adalah sesuatu yang batil.” (Al-Muwafaqat, ed. Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid, 2:209)
Itulah prinsip-prinsip pemikiran syariat Islam. Tentu, dalam aplikasinya, banyak syarat-syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan syariat itu sendiri. Kadangkala, karena salah paham, muncul syariat-fobia, ketakutan yang berlebihan terhadap syariat. Hukum qishas, misalnya, meskipun tegas dan keras, tetapi disertai dengan konsep ampunan dari ahli waris – konsep yang tidak dijumpai dalam hukum Barat. Hukum potong tangan, hanya bisa diterapkan dengan syarat-syarat dan batas yang ketat. Orang yang mencuri karena keterpaksaan akibat lapar, tidak dikenai sanksi hukum. Hukum rajam, mensyaratkan adanya empat saksi yang langsung menyaksikan peristiwa zina. Dan ini teramat sulit dipenuhi.
Yang lebih penting, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan pencegahan, ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses-tidaknya suatu penerapan hukum, juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan juga rakyat. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)

Sumber : http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=283:syariat-islam-dan-tantangan-zaman&catid=11:nirwan-syafrin

Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah (1)


Beberapa hari lagi kita memasuki tahun baru 1433 H. Menjelang pergantian tahun hijriyah atau tahun baru Islam dari 1432 H menuju 1433 H ini, BersamaDakwah berusaha mengetengahkan Hadits Dhaif dan Maudhu’ seputar Tahun baru Hijriyah.

Dengan adanya pembahasan Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah ini, diharapkan umat bisa terhindarkan dari amal dan keyakinan yang tidak berdasar. Pada kesempatan pertama ini akan dikemukakan satu hadits sebagai berikut :
Matan Hadits 1
من صام اخر يوم من ذي الحجة و اول يوم من المحرم فقد ختم السنة الماضية بصوم وافتتح السنة المستقبلة بصوم جعل الله له كفارة خمسين سنة
Barangsiapa berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal Muharram, maka ia telah menutup tahun lalunya dengan puasa dan membuka tahun barunya dengan puasa. Allah menjadikan baginya kaffarah lima puluh tahun.
Derajat Hadits
Hadits di atas adalah maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi (Abdurrahman bin Abil Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Qurasyi) mengetengahkan hadits ini dalam Al-Maudhu’at dengan sanad sampai kepada Ibnu Abbas. Namun, di dalam sanadnya ada dua perawi pendusta dan pemalsu hadits.
“Al-Harawi dan Wahb, keduanya adalah pendusta dan pemalsu hadits,” kata Ibnul Jauzi. As-Suyuthi dan Asy-Syaukani melakukan penilaian yang sama.
Penjelasan dan Pelajaran
Sebagian orang menjadikan hadits maudhu’ di atas sebagai dasar untuk berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram. Mereka menganggap bahwa dengan itu tercapailan keutamaan besar seperti disebutkan dalam hadits maudhu’ tersebut.
Kadang logika juga ikut mencari-cari alasan untuk membenarkan puasa pergantian tahun tersebut. “Bukankah mengakhiri tahun dengan kebaikan dan mengawali tahun baru dengan kebaikan adalah baik?,” mungkin begitu kita beralasan. Namun, ibadah dalam Islam bukanlah produk akal, dan tidak bisa ditetapkan dengan akal-akalan.
Rasulullah SAW telah memperingatkan bahwa amal ibadah (seperti puasa ini) jika tidak didasari perintah Rasulullah (tidak ada dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun hadits), maka ia tertolak.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak (HR. Al Bukhari)
Demikian, hadits pertama dari Hadist Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah. Semoga kita dimudahkan Allah untuk menetapi sunnah dan dikaruniai istiqamah. []

Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2011/11/hadits-dhaif-dan-maudhu-seputar-tahun.html

Rabu, 16 November 2011

Sayap PKS Siapkan 10 Ribu Relawan untuk Antisipasi Bencana



Selain dikenal sebagai kawasan cincin api (ring of fire), Indonesia yang terdiri dari kepulauan ini juga dikenal sebagai kawasan rawan bencana. Bencana di negeri ini seakan tidak pernah berhenti. Gempa akibat pergerakkan lempeng bumi, banjir, longsor hingga tsunami kerap memporakporandakan daratan Indonesia.
Sikap waspada bencana pun menjadi keniscayaan bagi bangsa ini. Sayangnya, pemerintah acapkali lamban mengantisipasi ataupun melakukan mitigasi bencana alam. Pemerintah kalah sigap dengan berbagai lembaga relawan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
“Menghadapi kemungkinan banjir di berbagai daerah pada musim hujan saat ini, jajaran Relindo (Relawan Indonesia) sudah siap terjun mengatasinya. Di seluruh Indonesia tidak kurang dari 10 ribu relawan yang siap digerakkan sewaktu-waktu untuk mitigasi,” kata Koordinator Pusat Relindo, Cahya Jailani, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 16/11).
Cahya mengatakan, sejak dideklarasikan 9 April 2011 lalu, seluruh anggota Relindo se-Nusantara telah siap siaga melakukan advokasi, mitigasi bencana, dan mempersiapkan bantuan logistik. Relindo telah terbentuk juga di setiap provinsi. Untuk memperkokoh aktifitasnya, Relindo juga telah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Basarnas.
“Relawan Indonesia adalah wajah baru dari Pos Penanggulangan Bencana Partai Keadilan Sejahtera yang selama ini berpartisipasi aktif dalam penanganan bencana di tanah air,” demikian Cahya. [ysa]

Sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/11/16/45927/Sayap-PKS-Siapkan-10-Ribu-Relawan-untuk-Antisipasi-Bencana-

Senin, 14 November 2011

AWAS TSUNAMI: Kenali Tanda dan Cara Menyelamatkan Diri


Sumber: planetrisk.fr

Rabu, 26 Oktober 2011

Ringkasan Konferensi Internasional tentang “Harmonisasi Peradaban Islam dan Barat menuju Era Baru”

Oleh: Tim dakwatuna.com


0
email
(Dok PIP PKS Belanda)
dakwatuna.com – Berikut ini merupakan ringkasan dan cuplikan dari presentasi yang disampaikan sepanjang acara Konferensi Internasional tentang “Harmonisasi Peradaban Islam dan Barat menuju Era Baru”, 20 Oktober 2011, dari pukul 09.00 s.d 16.30
Konferensi ini diselenggarakan di Hotel Holiday Inn, Leiden, Belanda, pada pukul 09.00 waktu setempat. Pertemuan dimulai dengan pidato pembuka yang disampaikan oleh Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan (Selanjutnya disebut PIP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Belanda, Deden S. Permana. Mewakili PIP PKS di Belanda, Inggris, dan Jerman. Deden di dalam pidato pembukanya menekankan bahwa Konferensi ini membawa pesan perdamaian dan dialog, dan juga niat baik dari PKS untuk berkontribusi dalam proses transformasi peradaban dunia menuju keadaan yang lebih baik dan era baru yang penuh dengan kedamaian, keadilan dan kesejahteraan untuk semua. Kemudian sambutan pembuka juga disampaikan oleh Mustafa Kamal, ketua fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat yang berbicara mengatasnamakan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Di dalam sambutannya, Mustafa Kamal menyebutkan bahwa tidak ada satupun negara yang bebas dari masalah, baik itu dalam hal ekonomi, sosial-politik, budaya ataupun masalah kerekatan sosial. Termasuk juga Indonesia. Oleh karena itu, setiap negara, bahkan setiap peradaban memerlukan pembelajaran dari praktek-praktek terbaik yang dijalankan oleh negara atau peradaban lainnya. Kebutuhan untuk saling memahami dan bekerja sama pada tingkat internasional menjadi tidak terelakkan. Konferensi ini juga merupakan bagian dari rangkaian aktivitas serupa yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS melalui Badan Hubungan Luar Negeri (BHLN) dan secara teknis dieksekusi oleh PIP di sejumlah negara. Pada Januari 2011 acara serupa diselenggarakan di London, dan pada rencana yang akan datang diharapkan bisa  juga diselenggarakan di negeri lainnya.
Diskusi panel pertama kemudian diselenggarakan setelah sesi pembukaan, perhatian dipusatkan pada tema “Barat dan Islam: Refleksi Nilai-nilai Unggul dari masing-masing Peradaban”. Terdapat empat pembicara pada sesi ini, mereka yaitu: Dr. Hidayat Nur Wahid (Anggota DPR, Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat), Anis Matta (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat) dan George Galloway (Koalisi anti-perang di Inggris, Mantan Anggota Parlemen Inggris) dan Syeikh Ahmed Amir Ali (Presiden dari Akademi Studi Islam Eropa, di Inggris).
Dua issu dibahas oleh Anis Matta:
  1. Krisis, ekonomi dan politik yang melanda dunia Barat dan dunia Islam.
  2. Solusi yang memungkinkan untuk mengatasi masalah yang ada
Anis Matta menyebutkan bahwa peristiwa 11 September telah memperburuk proses komunikasi Barat dengan Islam, dan oleh karenanya perlu diingatkan kepada semua muslim akan pentingnya interaksi melalui dialog dan komunikasi dua arah yang baik.
“Arab Spring” (Musim Semi bagi demokrasi di dunia Arab) telah terjadi, sehingga perlu dicari model baru dari peradaban, negara, pemerintahan dll. Namun, dunia Islam tampak kehilangan narasi peradabannya setelah kejatuhan para diktator di Tunisia, di Mesir dll. Oleh karenanya, penting bagi mereka untuk segera menyusun narasi baru peradabannya dengan pemimpinnya yang baru.
Anis menyatakan bahwa dunia Islam harus memulai narasinya bukan dari titik di mana Barat memulainnya melainkan seharusnya dari titik ketika barat mengakhirinya. Sehingga dia seharusnya merupakan sebuah kelanjutan dan bukanlah sebuah awal yang sama sekali baru.
Ketika ada seorang bertanya tentang bagaimana caranya untuk merealisasikan gagasannya, Anis Matta menjawab dengan menyentuh tiga hal:
  1. Masalah Komunikasi, misalnya: Sentimen segelintir elit di Eropa tidak menggambarkan pandangan masyarakatnya demikian juga sebaliknya di dunia Islam.
  2. Bagaimana kita bisa menaruh isu ekonomi di dalam perspektif kemanusiaan, hal ini merupakan issu bersama.
  3. Bagaimana kita bisa meninjau ulang kurikulum pendidikan kita, sehingga mampu untuk menjauhkan rasa takut, benci sedini mungkin.
Sementara itu, George Galloway mengapresiasi PKS untuk kemampuannya berfikir di luar kebiasaan, dan kepeduliannya dalam permasalahan-permasalahan dunia.
Dia setuju dengan pembicara sebelumnya (Anis Matta) bahwa tidak semua pandangan elite mewakili masyarakatnya. Bush (George W Bush) dan Blair (Tony Blair) ketika mengirimkan pasukan untuk menyerang Iraq. Masyarakat Inggris, dan sekitar dua juta orang di tahun 2003, keluar untuk menentang kebijakan perang.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, dia tidak pernah bertemu seorang muslim pun yang berperilaku anti bara seperti anti pohon natal. Galloway melihat bahwa yang Muslim inginkan adalah 1) Tidak mendikte Barat 2) Tidak didikte Barat. Galloway pun mengajukan tiga syarat yang harus dipenuhi jika Harmonisasi ingin dicapai.
  1. Kemerdekaan absolut untuk Palestina
  2. Menghentikan perang berkepanjangan di negeri-negeri Muslim
  3. Menghentikan penciptaan dan dukungan pemimpin dan pemerintahan boneka di negeri­ negeri Muslim. Jika hal-hal tersebut masih terjadi maka tidak akan ada hubungan yang normal antar peradaban.
Akhirnya demokrasi harus berlaku untuk seluruh manusia dan seluruh belahan bumi, tidak boleh ada standard ganda ataupun hipokrasi yang digunakan di dalam kebijakan dari pemerintahan manapun.
Dalam paparannya, Dr. Nur Wahid menyimpulkan bahwa seharusnya tidak ada sekat bagi Muslim untuk belajar dari non-Muslim dan begitu pun sebaliknya. Baik Islam maupun Barat harus memainkan perannya dalam membawa kesejahteraan kepada seluruh dunia secara aktif, dan bertanggung jawab. Keduanya perlu untuk menemukan pendekatan yang efektif dan metode yang tepat untuk mencapai tujuan bersama.
Pada kesempatannya berbicara, Syeikh Ali mempertimbangkan bahwa merindukan nilai­-nilai fundamental dari Islam dan juga sebaliknya. Dia mengakui bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam proses komunikasi kedua peradaban, dan kesalahpahaman tersebut disebabkan oleh kesalahan orang per orang pada kedua belah pihak.
Sesi panel yang kedua, konferensi dimulai setelah istirahat makan siang, di bawah sub-tema “Mempercepat hadirnya Era Baru: Upaya menekan Korban dari Kontraksi dan Kontradiksi antar Nilai Budaya”. Empat pembicara berbagi gagasannya dalam sesi ini, mereka adalah Laureen Booth (Seorang Jurnalis dan Pembawa Acara dari Inggris), Dr. Ibrahim El-Zayat (Ketua dari Sejumlah Organisasi Muslim dan Masjid di Jerman), Arif Havas Oegroseno (Duta Besar Republik Indonesia untuk Belgia, Luxemburg dan Uni Eropa) dan Mustafa Kamal (Ketua fraksi PKS di DPR RI).
Laureen Booth, yang memeluk Islam pada tanggal 19 Oktober 2010 memulai presentasinya dengan berbagi pengalaman dalam pencarian panjang akan kebenaran, dimulai dari interaksinya dengan Muslim dan berubah-ubahnya persepsi yang dia miliki tentang Islam. Booth menceritakan kisahnya yang cukup inspiratif hidup sebagai seorang perempuan Muslim di Barat, bagaimana dia tetap mempertahankan keimanannya dan bagaimana juga mayoritas Muslim berintegrasi dengan baik dengan sistem sosial di Barat. Dia kemudian menyebutkan urgensi bagi Muslim untuk menunjukkan kasih sayang dan memelihara kepercayaan diri sebagai Muslim dengan cara berdialog dengan masyarakat dimana mereka tinggal.
Pada kesempatan kedua Dr. El-Zayat mengeksplorasi apa yang terjadi baru-baru ini di dunia Arab yang memiliki kekuatan untuk membantah sikap prejudice terhadap Arab dan Muslim bahwa mereka adalah diktator, penuh kekerasan, menekan perempuan, dan terasosiasikan dengan aktivitas ekstrim. El-Zayat menyentuh kegagalan dari sistem ekonomi kapitalis yang membuat semua orang mencari sistem ekonomi alternatif. El-zayat juga memandang bahwa nilai-nilai dari institusi keluarga yang merupakan nilai mendasar dari ajaran Islam merupakan kunci pembentukan masyarakat yang sehat, yang mampu diperkenalkan secara menarik, aktual dan berkelanjutan hingga tercapai era baru.
Dubes Oegroseno menyajikan narasinya yang berjudul: “The New Era – Now – Beyond”. Dimulai dengan bertanya kepada audiens pertanyaan sebagai berikut ini: Apakah Eropa berada pada “jalur yang benar”, dan apakah Eropa sedang menurun? Kemudian Oegroseno menyajikan sebuah prediksi bahwa Asia pada tahun 2050 memiliki kemungkinan untuk mengendalikan 51% dari aktivitas ekonomi dunia, sementara itu Amerika hanya 25% dan Eropa harus puas dengan 10% saja. Mesin pertumbuhan di Asia, termasuk Cina, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia dan Thailand. Kunci menuju dialog dalam era baru adalah: Evaluasi diri, menghindari Stereotype, Integrasi Sosial dan Fasilitasi Ekonomi.
Mustafa Kamal, menyarankan agar kedua peradaban mengubah caranya dalam menulis sejarah. Lanjutnya, narasi sejarah kita pada umumnya ditulis dengan pendekatan konflik, dimana konflik diambil sebagai pusat dari penulisan sejarah. Sementara itu pendekatan baru dalam penulisan ulang sejarah yang berbasiskan harmoni harus mulai diperkenalkan dan diajarkan kepada generasi muda, sehingga ide harmonisasi antar peradaban ini tidak hanya dinikmati di ruangan konferensi ini akan tetapi juga kita bisa meyakinkan bahwa semangatnya tertular kepada generasi kita berikutnya.
Keseluruhan sesi panel ini dimoderasi oleh Novrizal Bahar, dan dihidupkan dalam suasana diskusi.
Sebagai penutup rangkaian acara pada konferensi ini, pidato penutup disampaikan oleh Dr. Hidayat Nur Wahid. Hidayat menekankan bahwa diskusi penting seperti ini harus dilanjutkan, gagasan-gagasan dan pemikiran penting yang disajikan sepanjang konferensi harus disebarluaskan atas keyakinan bahwa terlalu banyak yang bisa dibagi bersama-sama oleh kedua peradaban, dan atas keyakinan akan pesan dari ajaran Islam “Wata’awanu ‘alal birri wa taqwa, wa laa ta’awanu ‘alal itsmi wal udwaan”, yakni, bahwa setiap kita butuh berkoordinasi dan bekerja sama dalam hal-hal yang positif. Ini adalah tradisi, ajaran, moralitas dan nilai dasar dari ajaran Islam.
Konferensi ditutup pada pukul 16.30 waktu setempat.
Leiden, 20 Oktober 2011
Kepala Bagian Hubungan Luar Negeri DPP PKS
Budiyanto
Siaran Pers dalam Bahasa Indonesia ini merupakan terjemahan dari Siaran Pers yang dibuat dalam Bahasa Inggris.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15877/ringkasan-konferensi-internasional-tentang-harmonisasi-peradaban-islam-dan-barat-menuju-era-baru/#ixzz1brLrK4w4

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates