Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik
sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak
dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri
yang punya potensi untuk memiliki anak.
"Nikahilah
wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat
lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)."
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk
memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.
Dunia itu
adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu
dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan
kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang
harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi
anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan
membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.
Dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
QS. An-Nisa : 9)
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga
memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan
anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat
bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan
untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang
berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang.
Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua
tahun meski bukan sebuah kewajiban.
Dan Kami perintahkan kepada manusia
kepada dua orang ibu-bapanya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah,
dan menyapihnya dalam dua tahun .
Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua
orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)
Inilah
motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan
sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena
takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang
semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena
ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau
oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena
jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana
penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki
bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua
sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan
tidak ada suatu binatang melata pun di
bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat
berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab
yang nyata (QS. Huud : 6).
Dan berapa
banyak binatang yang
tidak membawa rezkinya
sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)
Sehingga
membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah
perkara yang diharamkan oleh Islam.
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)
Secara
umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan
utama :
1. Motiv
Motivasi
yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang
dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran
itu sendiri.
Atau
karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan
keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu,
seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak
yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.
2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode
pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan
syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh
Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada
dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum
ketentuan Islam.
Contoh
metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah
Azl.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari
Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun:
(HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَلَمْ
يَنْهَنَا *
Dari
Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul
mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum
pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan
melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
Bersambung....
Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat. Penerbit DU Center.
0 komentar:
Posting Komentar