Alat-alat
Kontrasepsi dan hukumnya
Sebenarnya
di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam
dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu
persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi
dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
1.
Pantang Berkala
a.
Mekanisme kerja
Menentukan
masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi
14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma
dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat
hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi,
jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3
hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam
praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita
yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih
sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun
metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang
yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini
sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender
ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara
menghitungnya.
b. Hukum
Metode
ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur
jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:
Preparat
spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma
(biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim
atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks.
Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga
secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya
sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering
terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai
tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang
menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek
sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi
alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.
b. Hukum
Bila
ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan
mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar
mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih
membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau
membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih
dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada
yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya.
Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi
janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme kerja
Menghalangi
masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit
dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih
elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Secara
teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena
kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal
lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status
sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun
keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak
memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek
samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi terhadap kondom
karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi
terhadap kondom karet
b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak
termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan
bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.Bersambung.....
Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad sarwat, Lc. Penerbit DU Center.
0 komentar:
Posting Komentar