4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat
ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga
disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh
sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit
yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga,
tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain
menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD
yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi
pasase sperma.
Secara
teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena
harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
Efek
samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal),
kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau
ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan
spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan
predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan),
perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ),
sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari
segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh
melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang
yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan
pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain
melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain
itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi
menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini
terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya
dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD
itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas
zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja
Tubektomi
pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau
pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas
deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan
mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi
itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat
dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan
kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor
kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela
meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko
dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya
cara kontrasepsi ini.
Bahagia
dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri
sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan
anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para
ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan,
meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun
kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi
memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after
pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung
levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama.
Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and
Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara
kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur
tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan
ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika
dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan
mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini
disebut juga “chemical abortion”.
Efek
samping kontrasepsi darurat antara lain
adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat
pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS
kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil
ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan
di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun
sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after
pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena
cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah
bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam
metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan
siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya,
pembunuhan zygote adalah dilarang.
Selesai.
Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat, Lc. Penerbit DU Center.
0 komentar:
Posting Komentar