Minggu, 20 November 2011

Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah (1)


Beberapa hari lagi kita memasuki tahun baru 1433 H. Menjelang pergantian tahun hijriyah atau tahun baru Islam dari 1432 H menuju 1433 H ini, BersamaDakwah berusaha mengetengahkan Hadits Dhaif dan Maudhu’ seputar Tahun baru Hijriyah.

Dengan adanya pembahasan Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah ini, diharapkan umat bisa terhindarkan dari amal dan keyakinan yang tidak berdasar. Pada kesempatan pertama ini akan dikemukakan satu hadits sebagai berikut :
Matan Hadits 1
من صام اخر يوم من ذي الحجة و اول يوم من المحرم فقد ختم السنة الماضية بصوم وافتتح السنة المستقبلة بصوم جعل الله له كفارة خمسين سنة
Barangsiapa berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal Muharram, maka ia telah menutup tahun lalunya dengan puasa dan membuka tahun barunya dengan puasa. Allah menjadikan baginya kaffarah lima puluh tahun.
Derajat Hadits
Hadits di atas adalah maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi (Abdurrahman bin Abil Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Qurasyi) mengetengahkan hadits ini dalam Al-Maudhu’at dengan sanad sampai kepada Ibnu Abbas. Namun, di dalam sanadnya ada dua perawi pendusta dan pemalsu hadits.
“Al-Harawi dan Wahb, keduanya adalah pendusta dan pemalsu hadits,” kata Ibnul Jauzi. As-Suyuthi dan Asy-Syaukani melakukan penilaian yang sama.
Penjelasan dan Pelajaran
Sebagian orang menjadikan hadits maudhu’ di atas sebagai dasar untuk berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram. Mereka menganggap bahwa dengan itu tercapailan keutamaan besar seperti disebutkan dalam hadits maudhu’ tersebut.
Kadang logika juga ikut mencari-cari alasan untuk membenarkan puasa pergantian tahun tersebut. “Bukankah mengakhiri tahun dengan kebaikan dan mengawali tahun baru dengan kebaikan adalah baik?,” mungkin begitu kita beralasan. Namun, ibadah dalam Islam bukanlah produk akal, dan tidak bisa ditetapkan dengan akal-akalan.
Rasulullah SAW telah memperingatkan bahwa amal ibadah (seperti puasa ini) jika tidak didasari perintah Rasulullah (tidak ada dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun hadits), maka ia tertolak.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak (HR. Al Bukhari)
Demikian, hadits pertama dari Hadist Dhaif dan Maudhu’ Seputar Tahun Baru Hijriyah. Semoga kita dimudahkan Allah untuk menetapi sunnah dan dikaruniai istiqamah. []

Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2011/11/hadits-dhaif-dan-maudhu-seputar-tahun.html

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates