Sabtu, 13 April 2013

Mencegah Kehamilan (3)


4. IUD / Spiral

a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. Tubektomi /Vasektomi

a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.

b. Hukum
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

6. Morning-after pill

a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat  antara lain adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

Selesai.

Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat, Lc. Penerbit DU Center.

Mencegah Kehamilan (2)



Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.

1. Pantang Berkala

a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.


b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.


2. Spermatisid

a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.

b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

3. Kondom

a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom karet

b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

Bersambung.....

Maraji' :
Fiqh Kontemporer. Ahmad sarwat, Lc. Penerbit DU Center.

Mencegah Kehamilan (1)




Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

"Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)."

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.
Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)
           
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada manusia  kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun  . Bersyukurlah  kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata  pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).
Dan  berapa  banyak  binatang  yang  tidak    membawa   rezkinya  sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Bersambung....

Maraji' : 
Fiqh Kontemporer. Ahmad Sarwat. Penerbit DU Center.

Jumat, 12 April 2013

Berita (Bisa) Bohong



Oleh : Cahyadi Takariawan
Hati-hati menyebar berita. Hati-hati mendengar berita.
Berita dalam kehidupan masyarakat saat ini telah dikemas dalam berbagai produk, dalam berbagai variasi dan corak yang sangat luas dan terus berkembang. Hal yang penting mendapat perhatian adalah, berita tidak boleh disuguhkan dengan prinsip dan cara-cara yang melanggar etika. Di antara etika dalam kaitannya dengan informasi adalah prinsip keadilan, kebenaran, kejujuran, serta ketepatan. Berita harus disampaikan secara benar, tidak mengandung fitnah atau hal-hal yang bertentangan dengan kebenaran.
Allah telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil” (Al Ma’idah: 8).
Berita harus dikemas secara adil, sebagaimana Al Qur’an telah memerintahkan agar berlaku adil:
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Al Ma’idah: 8).
Berita harus disampaikan secara jujur, tidak mengandung kebohongan atau hal yang dibuat-buat dan diada-adakan, semata-mata karena ingin membuat sensasi dan meraih keuntungan pasar. Rasulullah saw telah bersabda:
Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu menghantarkan kepada surga. Seseorang membiasakan dirinya dengan kejujuran sehingga tercatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sedangkan dusta membawa kepada keburukan dan keburukan menghantarkan kepada neraka. Seseorang membiasakan diri dengan dusta sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam sangat memperhatikan nilai berita, dan sejak dahulu dikenal memiliki tradisi ilmiah yang mengagumkan dalam penyuguhan informasi. Islam mengenal kedisiplinan dalam jalur riwayat, yaikni dengan adanya syuruthur rawi dan amanatun naqli. Rawi, yaitu orang yang membawa berita atau informasi, dikenakan beberapa syarat, seperti al ‘adalah (berkelakuan baik), adh dhabth (kuat ingatan), salim minasy syudzudz wal ‘illah (tidak ada keanehan dan kecacatan dalam beritanya).
Demikian pula tradsisi amanatun naqli yakni sebentuk kejujuran ilmiah dalam hal mencatat pendapat atau interpretasi yang dikemukakan oleh seorang mujtahid. Dengan tradisi ilmiah seperti ini akan mempersempit kemungkinan manipulasi pendapat, sebab setiap pendapat dapat dilacak sampai sumber asalnya.
Tradisi ilmiah ini akan menjauhkan diri dari qala wa qila (katanya-katanya) dalam menyerap dan menerima berita, tidak sebagaimana banyak berita yang berkembang di media massa pada umumnya yang tidak memiliki kedisiplinan ilmiah dalam pengambilan data.
Penilaian atas kualitas pembawa berita merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas validitas sebuah berita. Demikian pula, kebersambungan sanad periwayatan, memungkinkan berita terjaga keasliannya, bukan dengan perkiraan atau rekayasa bahasa. Kita mengenal ada hadis dengan derajat sahih, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang dipercaya, baik akhlaqnya, kuat ingatannya, juga bersambung jalur periwayatannya. Kita mengenal hadits dengan derajat hasan karena diriwayatkan oleh orang yang kurang kuat ingatannya. Juga ditemukan istilah hadits dhaif atau lemah karena diriwayatkan oleh orang yang tidak baik perilakunya, atau memiliki catatan dalam akhlaq.
Inilah prinsip ilmiah dalam penilaian berita. Kita bisa melacak dari sejarah kenabian, bahwa pernah terjadi informasi bohong yang mendiskreditkan Ummul Mukminin Aisyah Ra. Pada waktu itu, media penyebaran informasi hanyalah dari mulut ke mulut, dan belum berkembang teknologi informasi sebagaimana hari ini. Kita bisa membayangkan bagaimana kacau dan keruhnya suasana jika berita bohong semacam itu terekspos besar-besaran di mediua massa. Pengaruhnya akan sangat hebat di masyarakat. Allah sampai memberikan teguran atas peristiwa tersebut:
Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu” (An Nur:11).
Berita bohong tersebut dibawa oleh Abdullah bin Ubay bin Salul, seorang tokoh munafik, untuk menjatuhkan wibawa keluarga Nabi Allah dengan cara-cara yang amat hina. Akan tetapi justru karena adanya berita bohong tersebut pada akhirnya akan menyingkap hakikat kesucian dan kemuliaan Aisyah di hadapan Allah, maka berita bohong itupun berbalik menjadi sebuah kebaikan. Akan tetapi Allah menegur sikap beberapa kalangan kaum muslimin yang mendapatkan berita bohong tersebut:
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: Ini adalah suatu berita bohong yang nyata” (An Nur: 12).
Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Mahasuci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar” (An Nur: 16).
Ayat-ayat di atas memberikan sebuah tuntunan perilaku bagi masyarakat, apabila menerima sebuah berita hendaklah mereka kritis dan tidak terjebak dalam sensasi murahan. Pada contoh kisah berita bohong tersebut, ada banyak pelajaran yang bisa kita dapatkan. Pertama, adanya kenyataan bahwa orang-orang dengan kebaikan sekaliber Ummul Mukminin  Aisyah saja bisa mendapatkan fitnah dengan kebohongan yang sangat keji. Artinya, pemberitaan menyangkut pibadi seseorang bisa jadi merupakan pembunuhan karakter yang dilakukan dan direkayasa oleh kelompok tertentu untuk maksud-maksud tertentu.
Kedua, bahwa masyarakat di zaman Nabi juga memiliki peluang untuk terpedaya oleh adanya berita. Perhatikan teguran keras dari Allah berikut:
(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun juga, dan kamu menganggapnya sesuatu yang ringan saja. Padahal itu di sisi Allah adalah besar” (An Nur: 15).
Ayat di atas memberikan teguran dan sekaligus tuntunan moral yang amat agung tentang bagaimana mensikapi pemberitaan. Masyarakat harus cermat menangkap berita, dan tidak cepat menyebarluaskan berita hanya karena ada sensasi di dalamnya, tanpa melakukan klarifikasi terhadap apa yang sesungguhnya terjadi. Realitas masyarakat kita dewasa ini, opini dan persepsi mereka dibentuk oleh media massa, sementara sajian dalam media massa tersebut belum bisa dipastikan validitasnya.
Apabila berita bohong, gosip, isu dan lain sebagainya yang tidak jelas serta tidak memiliki sandaran kebenaran, disebarkan lewat media informasi cetak maupun elektronik, akan punya peluang memakan korban yang banyak untuk saat ini. Masyarakat menelan  berita yang didapatkan dari berbagai media, untuk kemudian membentuk persepsi, opini bahkan sikap dan perilakunya. Jika tidak berhati-hati, akan mudah terjebak ke dalam tuduhan kepada seseorang atau sekelompok orang padahal berita tersebut penuh kebohongan.
Maka mari berhati-hati…. Banyak berita simpang siur di sekitar kita, tentang apa saja. Tentang artis, tentang selebritis, tentang politisi, tentang pejabat….
Ternyata berkembang pula berita sekitar dakwah, tentang qiyadah, tentang keluarga qiyadah, dan berbagai sepak terjang mereka. Berkembang pula berita tentang rapat, pertemuan, musyawarah yang semestinya tidak boleh beredar, karena bukan konsumsi publik.
Jika tidak berhati-hati, akan membawa dampak keterpecahan kesatuan dan kohesivitas dalam dakwah. Bisa memunculkan kegoyahan kepercayaan kepada qiyadah, dan kepada sesama aktivis dakwah. Tanpa harus mencari-cari siapa yang bersalah, namun semua pihak harus melakukan introspeksi agar lebih proporsional dan bijak dalam mensikapi sebuah berita.
Karena, berita bisa juga bohong...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates